Pelayanan Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pendataan WBP yang belum memiliki e-KTP
  2. Pembuatan surat pengantar ke Dukcapil OKU Selatan untuk penyelenggaraan perekaman e-KTP di lapas
  3. Menyampaikan surat pengantar ke Dukcapil OKU Selatan
  4. Dukcapil OKU Selatan memproses permintaan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan E-KTP"