Jenis Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Kepala SKPD
  2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Tim Penilai PAK
  3. Foto Copy SK CPNS Di legalisir
  4. Foto Copy SK PNS di Legalisir
  5. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) Di legalisir
  6. Foto Copy Pangkat Terakhir di legalisir
  7. Foto Copy Ijasah dan Transkip Nilai Terakhir di Legalisir
  8. Foto Copy Sertifikat Uji Kompetensi (Ukom), di kecualikan dari Jafung Guru
  9. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan di Legalisir
  10. Foto Copy Sertifikat Profesi Nurs bagi perawat Jenjang S.1 Di legalisir
  11. Foto Copy Sertifikat Profesi Nurs bagi Bidang Jenjang S.1 Di legalisir
  12. Foto Copy Sertifikat Pendidik bagi Tenaga Guru Di legalisir
  13. Foto Copy SKP Tahun Terakhir bernilai baik di legalisir
  14. Formasi Jabatan Fungsional dari Unit Kerja / SKPD

  1. Dokumen di masukan ke bagian Tata Usaha dan Kepagawain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis"