Jenis Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Kepala SKPD
  2. Foto Copy SK CPNS Di legalisir
  3. Foto Copy SK PNS Dilegalisir
  4. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisir
  5. Foto Copy Ijasah dan Transkip Nilai Terakhir Dilegalisir
  6. Foto Copy Sertifikat Uji Kompetensi (Ukom) bagi jabatan fungsional tertentu
  7. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) awal dari Tim Penilai PAK
  8. Foto Copy Sertifikat Pendidik bagi Tenaga Guru di legalisir
  9. Foto Copy SKP Tahun Terakhir bernilai baik di legalisir

  1. Pegawai Memasukan Berkas ke Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

-

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis"