Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Sertifikat Kepemilikan lahan atas nama Yayasan
  2. Kurikulum/Program Kegiatan Belajar
  3. RIPS (Rencana Indik Pengembangan Sekolah) 5 Tahun
  4. Rekomendasi dari Sekolah Terdekat
  5. Tenaga Pendidik yang Linier
  6. Rekomendasi dari Pemerintah Desa
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Buku Induk Siswa
  9. Buku Kas Sekolah
  10. Program Tahunan
  11. Program Semester
  12. Memiliki Dana Operasional Sekolah untuk 5 Tahun Ke depan
  13. Memiliki Proyeksi Calon siswa untuk 5 Tahun ke depan
  14. Gambar Rancangan Bangunan Sekolah

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SMPS dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal dalam rangkap 3)
  2. JFU melakukan proses administrasi atas proposal yang disampaikan pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris untuk proses selanjutnya
  3. Sekretaris membutuhkan paraf atas ajuan berkas proposal ijin operasional
  4. Kepala Dinas menerbitkan lembar disposisi dan diteruskan kepada Sekretaris
  5. Sekretaris menerima disposisi Kepala Dinas serta meneruskan disposisi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar
  6. Kepala Bidang menerima disposisi Sekretaris dan meneruskan kepada Kasi SMP
  7. Kasi SMP meneliti berkas permohonan ijin operasional Sekolah, untuk berkas yang sudah lengkap dilanjutkan prosesnya dan berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  8. Kasi SMP menyusun rencana verifikasi dan visitasi bersama Tim Verifikasi
  9. Tim verifikasi melaksanakan visitasi langsung ke sekolah
  10. Tim Verifikasi mengadakan rapat pleno dan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Ijin Operasional Sekolah dan disampaikan kepada Kepala Dinas
  11. Kepala Dinas menerbitkan izin operasional kepada Sekolah yang dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi atau memberikan surat jawaban untuk sekolah yang dinyatakan belum layak.
  12. Membukukan Nomor Surat Keputusan Penetapan Izin Operasional SMPS
  13. Pemohon menerima Ijin Operasional Sekolah

sesuai dengan hari dan jam kerja, lama pelayanan didasarkan pada verifikasi dan validasi kesiapan pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pendirian Satuan Pendidikan SMP

Sesuai Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor 061.1/7.1866.4/2019 Tahun 2019. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta"