Rekomendasi Izin Pentas Sanggar, Paguyuban, Organisasi Seni Budaya

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Permohonan berisi hari/tanggal, waktu, tempat, jumlah personil, keperluan.
  2. Berkas permohonan rekomendasi

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan ijin pentas kepada pengadministrasi bidang kebudayaan
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi pendirian organisasi senibudaya jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon yang sudah lengkap dibuatkan surat pengantar/rekomendasi ke Badan Kesataun bangsa dan Politik, diserahkan kepada Kasi Pengembangan untuk diparaf dan diserahkan pada kepala bidang
  3. Petugas Meneliti kelengkapan berkas permohonan rekomendasi pendirian organisasi senibudaya jika tidak setuju dikembalikan kepada kasi pengembangan Budaya untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada kepala dinas
  4. Petugas Menstempel dinas, mencatat dalam buku agenda keluar dan menyampaikan kepada pemohon
  5. Pemohon Menerima surat pengantar dan menandatangani tanda terima di buku agenda

sesuai hari dan jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pentas Sanggar, Paguyuban, Organisasi Seni Budaya

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pentas Sanggar, Paguyuban, Organisasi Seni Budaya "