Submit permohonan, paling lama 3 hari kemudian foto, paling lama 3 hari kemudian paspor dan Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit) dapat diambil.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A.
Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit)
Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/
Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati
Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21
Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ
WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444
Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com
Telepon
08157706444
Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store