Pemberian Izin Tinggal Terbatas Online

  1. -- Syarat Pokok:
  2. Surat permohonan;
  3. Surat pernyataan dan jaminan
  4. Paspor kebangsaan yang sah beserta tanda masuk dan fotokopinya
  5. ktp penjamin
  6. surat kuasa apabila di kuasakan
  7. Izin tinggal terakhir
  8. - SyaratTambahan: ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; Izin usaha tetap; Surat izin usaha perdagangan; Tanda daftar perusahaan; Nomor pokok wajib pajak perusahaan. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; Akta pendirian perusahaan; Izin usaha tetap; Surat izin usaha perdagangan; Tanda daftar perusahaan; Nomor pokok wajib pajak perusahaan. ---- Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian. ---- Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja pada Instansi pemerintah, badan internasional atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; Surat rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; Surat rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait. ---- Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. ---- Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penjamin dengan melampirkan: Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri; Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri. ---- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Kartu Izin Tinggal Terbatas suami atau istri. ---- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri. ---- Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya. ---- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri. ---- Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah dan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia, antara lain: Akta kelahiran, KTP dan Paspor Republik Indonesia atau Ijazah. ---- Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian dokumen Keimigrasian. ---- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya sebagai Penjamin dengan melampirkan: Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya; Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya; Surat kawin orang tua bagi yang menikah; Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. ---- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia dari lembaga dana pension atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia; Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian; Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.

  1. Sistem Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI PATI secara langsung atau Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id.
  2. Pemohon submit permohonan ke kantor imigrasi
  3. petugas menerima, mengecek permohonan, dan melakukan wawancara, apabila sudah lengkap berkas di entry
  4. petugas memberikan kode billing kepada pemohon dan menginstruksikan untuk membayarkan
  5. paling lama 3 hari setelah permohonan di submit ybs datang ke kantor untuk foto, sidik jari, dan tandatangan
  6. setelah foto, paling lama 3 hari kerja pemohon datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

Waktu penyelesaian permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas 
Online adalah 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemohon melakukan 
pembayaran.  ( Untuk TKA)

Submit permohonan, paling lama 3 hari kemudian foto, paling lama 3 hari kemudian paspor dan ITAS dapat diambil.

Rp. 2.500.000,-
 

Izin tinggal Terbatas paling lama 1 tahun : Rp. 1.500.000

Izin masuk kembali paling lama 1 tahun : Rp. 1.000.000

Skip pembayaran bagi TKA yang sudah membayar PNBP.

Pemberian Izin Tinggal Terbatas Online

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pemberian Izin Tinggal Terbatas Online"