Pinjam/Sewa Pakai Alat-alat Berat

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar atau Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan.
  2. Fotokopi KTP pemohon.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan pinjam/sewa pakai alat-alat berat.
  2. Petugas mengecek ketersediaan dan kesiapan alat-alat berat yang akan dipinjam/disewa pakai.
  3. Koordinator bengkel mengecek secara fisik kesiapan alat-alat berat.
  4. Penjadwalan persiapan pengiriman alat-alat berat ke lokasi.
  5. Penandatanganan surat perjanjian pinjam/sewa pakai dengan pemohon dan alat berat siap dikirim ke lokasi (mobilisasi).
  6. Alat berat digunakan di lokasi yang dimaksud.
  7. Penarikan kembali alat-alat berat yang sudah dipakai/disewa (demobilisasi).

3 Hari kerja

Road Roller (MV6P) Rp 200.000/hari

Vibratory Roller (MGB) Rp 140.000/hari

Baby Roller (Walker) Rp 100.000/hari

Backhoe Rp 800.000/hari

Peminjaman/Sewa Pakai Alat Berat

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : UPT Peralatan dan Perbengkelan DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam/Sewa Pakai Alat-alat Berat"