Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang (RPPR)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli) dan bermaterai Rp 10.000.
  2. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
  3. Fotokopi KTP pemohon.
  4. Fotokopi akte perusahaan (bagi badan hukum).
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Peta lokasi tanah disertai titik koordinat (GPS).
  7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat tanah).
  8. Fotokopi SPPT, STTS dan PBB tahun berjalan.
  9. Proposal rencana kegiatan usaha.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk mengambil formulir permohonan RPPR.
  2. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Kantor DPUPR.
  3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas
  4. Penjadwalan survei/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon.
  5. Penjadwalan rapat/sidang tim teknis tata ruang.
  6. Pembuatan Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang (apabila disetujui). Jika tidak disetujui, maka dibuatkan surat penolakan pemanfaatan ruang.
  7. Penyerahan Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang kepada pemohon.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang (RPPR)

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Tata Ruang DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang (RPPR)"