Pelaporan Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan;
  2. Surat pernyataan dan jaminan
  3. Paspor kebangsaan yang sah beserta tanda masuk dan fotokopinya
  4. ktp penjamin
  5. surat kuasa apabila di kuasakan
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  7. Persyaratan pendukung ITAP ( Apabila Diperlukan)

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  2. Pemohon datang ke loket dengan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan;
  4. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  6. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  7. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

Submit permohonan, paling lama 3 hari kemudian foto, paling lama 3 hari kemudian paspor dan ITAP dapat diambil.

IZIN MASUK KEMBALI MASA BERLAKU PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN  

Pelaporan Izin Tinggal Tetap

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Izin Tinggal Tetap"