14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
a. Pengaduan Lewat Media Sosial
1. Instagram : dpupr_karanganyar
2. Facebook : Dpupr Karanganyar
3. Twitter : @dpuprkarangany3
b. Kontak Pengaduan : Bidang Cipta Karya DPUPR Karanganyar
c. Surat tertulis
d. Telepon : (0271) 495007
e. Faximile : (0271) 495828
f. Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
g. Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store