Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan;
  2. Surat pernyataan dan jaminan
  3. Paspor kebangsaan yang sah beserta tanda masuk dan fotokopinya
  4. ktp penjamin
  5. surat kuasa apabila di kuasakan
  6. Izin tinggal terakhir
  7. surat pernyataan integrasi
  8. surat pengecekan lapangan ( apabila diperlukan)
  9. -- SyaratTambahan: ---- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan: Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya; Akta perkawinan atau surat kawin orang tua; Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. ---- Bagi eks anak kewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia), dengan melampirkan: Pernyataan integrasi; Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi yang memiliki; Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian. ---- Bagi eks anak kewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia), dengan melampirkan: Pernyataan integrasi; Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi yang memiliki; Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. ---- Bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: Pernyataan integrasi; Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah dan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia, antara lain: Akta kelahiran, KTP dan Paspor Republik Indonesia atau Ijazah. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  2. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 24 dan 25) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  4. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat;
  5. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  6. 3 hari kerja dari saat submit berkas, Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  7. menunggu persetujuan kanwil dan dirjen
  8. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan setalah keluar surat persetujuan;
  9. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

Submit permohonan, paling lama 3 hari kemudian foto, paling lama 3 hari kemudian paspor dan ITAP dan Paspor dapat diambil. (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan Kadivim dan Dirjenim)

Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 5 tahun : Rp. 5.000.000

Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun           : Rp. 1.750.000

Pemberian Izin Tinggal Tetap

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"