Surat Keterangan Sewa Tanah Pemakaman di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar

  1. Fotokopi KTP yang meninggal dunia.
  2. Fotokopi Surat Kematian.
  3. Fotokopi pemohon/penanggung jawab.
  4. Fotokopi kartu keluarga.

  1. Pemohon (ahli waris) datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Pembuatan Surat Keterangan Sewa Tanah Pemakaman di Lahan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
  4. Penandatanganan Surat Keterangan oleh Kepala DPUPR.
  5. Pembayaran retribusi oleh pemohon (ahli waris)
  6. Penyerahan Surat Keterangan Sewa Tanah Pemakaman kepada pemohon.

7 Hari kerja

Dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Surat Keterangan Sewa Tanah Pemakaman di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sewa Tanah Pemakaman di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar"