Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)

  1. Surat permohonan untuk pengelolaan TPBU ditujukan kepada Bupati.
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi izin pendirian TPBU yang dikeluarkan Bupati.
  4. Surat pernyataan akan melaksanakan pengelolaan TPBU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Rencana tata tertib pengelolaan TPBU.
  6. Gambar site plan dan rencana lokasi TPBU.
  7. Fotokopi akta pendirian badan hukum kelompok masyarakat atau organisasi sosial keagamaan.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan survey lapangan.
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
  5. Penandatanganan Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
  6. Penyerahan Surat Rekomendasi tentang Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)"