Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat permohonan;
  2. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
  3. Paspor kebangsaan yang sah beserta tanda masuk dan fotokopinya
  4. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  5. ktp penjamin
  6. surat kuasa apabila di kuasakan
  7. Izin tinggal terakhir

  1. Sistem Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI PATI secara langsung atau Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id.
  2. Pemohon submit permohonan ke kantor imigrasi
  3. petugas menerima, mengecek permohonan, dan melakukan wawancara, apabila sudah lengkap berkas di entry
  4. petugas memberikan kode billing kepada pemohon dan menginstruksikan untuk membayarkan
  5. paling lama 3 hari setelah permohonan di submit ybs datang ke kantor untuk foto, sidik jari, dan tandatangan (apabila perpanjangan pertama)
  6. setelah foto, paling lama 3 hari kerja pemohon datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

Submit permohonan, paling lama 3 hari kemudian foto, paling lama 3 hari kemudian paspor dapat diambil.

Rp. 500,000

Izin Tinggal Kunjungan

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Kunjungan"