Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)

No. SK: 760/42.6.1/VI/2021

  1. Surat permohonan untuk pendirian TPBU ditujukan kepada Bupati Karanganyar.
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi akte pendirian badan hukum organisasi/kelompok masyarakat yang bersifat sosial/keagamaan.
  4. Proposal /perencanaan penggunaan TPBU.
  5. Surat keterangan kesepakatan dari masyarakat setempat.
  6. Fotokopi izin lokasi / rekomendasi persetujuan pemanfaatan ruang (RPPR).
  7. Gambar site plan dan rencana lokasi TPBU.
  8. Fotokopi sertifikat /akta jual beli.
  9. -

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan survey lapangan.
  4. Pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
  5. Pengajuan dan konsultasi berkas Surat Keputusan Bupati kepada Bagian Hukum Setda
  6. Penandatanganan Surat Keputusan Bupati.
  7. Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima dan berkas
dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)"