No. SK: 760/42.6.1/VI/2021
Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap |
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)
a. Pengaduan Lewat Media Sosial
1. Instagram : dpupr_karanganyar
2. Facebook : Dpupr Karanganyar
3. Twitter : @dpuprkarangany3
b. Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar
c. Surat tertulis
d. Telepon : (0271) 495007
e. Faximile : (0271) 495828
f. Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
g. Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store