No. SK: 760/42.6.1/VI/2021
3 Hari kerja
Dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Surat Ketetapan Penggunaan Kekayaaan Daerah Kawsasan Alun-alun
a. Pengaduan Lewat Media Sosial
1. Instagram : dpupr_karanganyar
2. Facebook : Dpupr Karanganyar
3. Twitter : @dpuprkarangany3
b. Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar
c. Surat tertulis
d. Telepon : (0271) 495007
e. Faximile : (0271) 495828
f. Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
g. Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store