Surat Ketetapan Izin Penggunaan Kekayaan Daerah Kawasan Alun-alun

No. SK: 760/42.6.1/VI/2021

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Proposal rencana kegiatan yang akan diselenggarakan.
  4. -

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan rapat lintas perangkat daerah apabila permohonan tersebut merupakan event besar.
  4. Pembuatan Surat Ketetapan Penggunaan Kekayaan Daerah Kawasan Alun-alun Karanganyar
  5. Penandatanganan Surat Ketetapan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Pembayaran retribusi kekayaan daerah oleh pemohon.
  7. Penyerahan Surat Ketetapan kepada pemohon.

3 Hari kerja

Dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah  Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Surat Ketetapan Penggunaan Kekayaaan Daerah Kawsasan Alun-alun

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.       Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketetapan Izin Penggunaan Kekayaan Daerah Kawasan Alun-alun"