Surat Keterangan Penyediaan Lahan Pemakaman Dari Pengembang

No. SK: 760/42.6.1/VI/2021

  1. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  2. Fotokopi akta notaris mengenai pembelian tanah makam
  3. -

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan survey lapangan.
  4. Pembuatan Surat Keterangan Penyediaan Lahan Pemakaman Umum
  5. Penandatanganan Surat Keterangan oleh Kepala DPUPR.
  6. Penyerahan Surat Keterangan Penyediaan Lahan Pemakaman Umum kepada pemohon.

Waktu pelayanan dibutuhkan 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan
lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyediaan Lahan Pemakaman Umum dari Pengembang

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyediaan Lahan Pemakaman Dari Pengembang"