Anamnese pasien (15-30 menit)
Pemeriksaan dokter (15-30 menit)
Pasien yang dirujuk/ambil rujukan dan di Input (15-30 menit)
1. Pasien yang memiliki KTP, kartu BPJS dan JKN lainnya (KIS) serta berdomisili di Wilayah Kerja Puskesmas Poasia tidak dipungut biaya
2. Pasien yang tidak memiliki kartu JKN (BPJS/KIS) dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari tentang pelayanan kesehatan
3. Pasien yang asalnya dari luar Wilayah Kerja Puskesmas Poasia dikenakan biaya 15.000 rupiah
POLI UMUM PUSKESMAS
Bagi masyarakat yang ingin melayangkan pengaduan, bisa langsung memasukkan surat ke KOTAK SARAN atau bsa jg berinteraksi langsung di Call Center petugas Poli Umum di nomor 0852 9826 0321 (A.n Surianti)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store