Pelayanan Poli Umum

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Memiliki Kartu JKN (BPJS/KIS) dan sebagainya
  3. Membawa Kartu Kontrol Puskesmas
  4. Membawa surat rujukan rumah sakit (Rujukan Balik) jika diperlukan untuk BPJS

  1. Pasien diarahkan untuk mengambil nomor antrian, setelah di panggil oleh petugas loket pendaftaran pasien menyerahkan nomor antrian, KTP, kartu kontrol dan kartu JKN (BPJS/KIS)
  2. Setelah itu data pasien di Input dalam aplikasi untuk melihat kepesertaannya dan petugas membawa rekam medik pasien ke Poli Umum
  3. Setelah tiba giliran berobat, petugas akan memanggil pasien untuk masuk ke ruangan Poli Umum
  4. Setelah pasien berada di ruangan Poli Umum, petugas langsung memeriksa pasien (Anamnesa) dan mengukur Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), mengukur tekanan darah pasien serta melakukan pengkajian keperawatan
  5. Setelah smua anamnesa dilakukan, pasien diarahkan untuk masuk ke ruang pemeriksaan dokter
  6. Pasien akan diwawancarai dan ditanya langsung oleh dokter terkait keluhan atau penyakitnya
  7. Setelah itu dokter memberikan resep obat terkait keluhan dan penyakit yang diderita pasien
  8. Jika pasien ingin di rujukan, dokter membuat surat rujukan dan di input oleh petugas untuk di entri ke dalam Aplikasi Pcare dan setalah itu pasien diarahkan ke ruang registrasi untuk pengesahan rujukannya (stempel)
  9. Bagi pasien yang membawa resep dari dokter agar langsung membawa resep tersebut ke Apotek Puskesmas
  10. Setelah semua pelayanan dilakukan di Poli Umum, petugas membawa kembali rekam medik pasien ke ruang rekam medik

Anamnese pasien (15-30 menit)

Pemeriksaan dokter (15-30 menit)

Pasien yang dirujuk/ambil rujukan dan di Input (15-30 menit)

1. Pasien yang memiliki KTP, kartu BPJS dan JKN lainnya (KIS) serta berdomisili di Wilayah Kerja Puskesmas Poasia tidak dipungut biaya

2. Pasien yang tidak memiliki kartu JKN (BPJS/KIS) dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari tentang pelayanan kesehatan

3. Pasien yang asalnya dari luar Wilayah Kerja Puskesmas Poasia dikenakan biaya 15.000 rupiah

POLI UMUM PUSKESMAS

Bagi masyarakat yang ingin melayangkan pengaduan, bisa langsung memasukkan surat ke KOTAK SARAN atau bsa jg berinteraksi langsung di Call Center petugas Poli Umum di nomor 0852 9826 0321 (A.n Surianti)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"