Pelayanan Pengajuan NUPTK Baru

  1. 1. Sudah Terdata di Aplikasi Dapodik 2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan Surat Penugasan? 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)? 4. Fotokopi Ijasah SD sampai dengan S1 (bagi guru) dan? 5. Fotokopi Ijasah SD sampai dengan ijasah terakhir (bagi Non Guru)

  1. 1. Pemohon : a. Menscan dan menguploud berkas asli persyaratan pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK b. Melengkapi berkas fisik persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pelayanan 2. Petugas Loket Pelayanan : a. Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Pengajuan NUPTK, Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Berkas yang sudah lengkap di catat dan dibuatkan lembar disposisi pimpinan; c. Menyerahkan berkas ke Sekretariat. 3. Petugas Sekretariat : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Loket Pelayanan kemudian menyampaikan berkas ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi pimpinan; b. Menerima berkas yang telah didisposisi Kepala Dinas dan meneruskan ke bidang sesuai yang tertera pada disposisi. 4. Petugas Persuratan Bidang PPTK : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Sekretariat; b. Mencatat surat masuk dan dimeneruskan kepada Kepala Bidang PPTK untuk didisposisi. 5. Kepala Bidang PPTK : a. Menerima dan memeriksa berkas yang telah didisposisi Kepala Dinas; b. Memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Terkait untuk segera menindaklanjuti. 6. Kasi PTK Dikdas : a. Menerima berkas yang telah didisposisi Kepala Bidang PPTK; b. Menugaskan kepada operator untuk memproses pengajuan NUPTK; 7. Operator : a. Menerima berkas permohonan dari Kasi PTK Dikdas; b. Melakukan verifikasi data onliine yang telah diuploud oleh pemohon melalui aplikasi vervalPTK sesuai dengan berkas fisik yang ada. c. Memberikan persetujuan/approve data online pengajuan NUPTK apabila telah memenuhi persyaratan dan menolak/reject apabila tidak memenuhi syarat. Selanjutnya data online yang telah disetujui/approve akan terkirim secara online ke LPMP Jawa Tengah untuk mendapatkan proses persetujuan/approve dari petugas LPMP. d. Melaporkan proses verifikasi pengajuan NUPTK telah selesai kepada pimpinan 8. Pemohon mengecek status pengajuan NUPTK memalui aplikasi VervalPTK;

3

Tanpa Biaya

NUPTK

sms (0853 2857 2424) website (https://disdikbud.tegalkota.go.id/) email (dinas.pdktegal@gmail.com) twitter (@pdktegalkota) instagram (@disdikbud_kota_tegal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(https://disdikbud.tegalkota.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan NUPTK Baru"