1. Surat Permohonan Peminjaman Gedung TBT ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
2. Surat Permohonan harus sudah diterima paling lambat 1 Minggu sebelum pelaksanaan.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan jawaban mengenai ketersediaan tempat minimal 2 hari setelah surat-surat permohonan peminjaman gedung TBT masuk dan diverifikasi, maksimal 5 hari.
4. Peminjaman wajib memberikan uang muka / DP sebesar 10% dari Sewa Gedung.
5. Pelunasan Peminjaman Gedung TBT paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
6. Setelah pelaksanaan, pihak peminjam wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
7. Apabila pemohon membatalkan penggunaan Gedung, maka DP (uang muka) tidak dapat dikembalikan dan masuk ke Kas Pemerintah Daerah.
1. Pemohon :
a. Meminta informasi persyaratan Permohonan kepada Petugas Loket Informasi;
b. Melengkapi persyaratan permohonan dengan mencamtumkan nomor handphone yang bisa dihubungi;
c. Menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Loket.
2. Petugas Loket Penyerahan Berkas :
a. Menerima dan menyerahkan ke sekretariat / TU dan diagendakan, masuk ke ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di disposisi;
b. Disposisi turun ke TU (Sekretaris) kemudian didistribusikan ke Bidang Kebudayaan;
3. Bidang Kebudayaan
a. Bidang Kebudayaan menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas.
b. Apabila disetujui maka segera dibuat surat yang ditujukan kepada pemohon tentang persetujuan tersebut.
c. Surat persetujuan diparaf oleh Kasi dan Kepala Bidang dan diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani / disetujui setelah selesai di tandatangani.
d. Surat distempel dan dikirim ke pemohon
Jangka waktu penyelesaian surat ijin / rekomendasi Sewa Gedung TBT ± 7 (Tujuh) hari (secara tertulis)
Biaya Sewa Gedung TBT
a. Komersil : Rp. 4.000.000,-
b. Non Komersil : Rp. 2.000.000,-
Biaya Parkir
a. Komersil : Rp. 400.000,-
b. Non Komersil : Rp. 200.000,-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.