Pelayanan Legalisir dan Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket Kesetaraan

  1. 1. Melampirkan Ijazah/STTB Asli; 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB); 3. Surat Pertanggungjawab Mutlak yang ditandatangani di atas Materai (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB); 4. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah; 5. Membawa Fotocopi Ijasah/STTB yang akan dilegalisir.

  1. 1. Pemohon : a. Meminta informasi persyaratan dan Formulir Permohonan kepada Petugas Loket Informasi; b. Melengkapi persyaratan permohonan; c. Menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Loket. 2. Petugas Loket Penyerahan Berkas : Menerima dan memeriksa kelengkapan Berkas Permohonan legalisir / Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket Kesetaraan, Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap maka Petugas Loket Pendaftaran akan memproses lebih lanjut; 3. Bagian Tata Usaha • Legaslisir a. Berkas akan di cek kembali kelengkapannya dan diparaf oleh Kepala Seksi yang membidangi; b. Berkas permohonan akan distampel legalisir dan di ajukan ke Ruang Kerja Kepala Dinas ditandatangani (jika Kepala Dinas ada di tempat). c. Jika Kepala Dinas tidak di tempat maka Berkas Permohonan akan di ajukan ke Bidang yang membidangi. • Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB/Ijazah Paket Kesetaraan (hilang/rusak). a. Berkas akan dicek kembali oleh bagian Tata Usaha untuk dipastikan di Buku Induk; b. Jika sesuai dengan Buku Induk akan dibuatkan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB/Ijazah Paket Kesetaraan dan diparaf oleh Kepala Seksi yang membidangi; c. Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB/Ijazah Paket Kesetaraan diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.

3 Hari kerja

Tanpa Biaya

* Legalisir Ijazah; ** Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB/Ijazah Paket Kesetaraan

sms (0853 2857 2424) website (https://disdikbud.tegalkota.go.id/) email (dinas.pdktegal@gmail.com) twitter (@pdktegalkota) instagram (@disdikbud_kota_tegal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(https://disdikbud.tegalkota.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir dan Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket Kesetaraan"