Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

  1. Proposal yang terdiri dari : 1. Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 2. Program Pendidikan yang diajukan; 3. Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga / Pemilik; 4. Daftar Peserta Didik (by name); 5. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (by name) serta ijazah yang dimiliki, dengan ketentuan Pendidik PAUD Berijazah S1 Pendidikan AUD, dan LKP (Instruktur bersertifikat Uji Kompetensi) ; 6. Kurikulum / Program Kegiatan Belajar; 7. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI; 8. Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif); 9. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan; 10. Denah lokasi lembaga; 11. Sumber Pembiayaan; 12. Fotocopy Keterangan atau Kuasa Penggunaan Kepemilikan tempat pembelajaran, selama 5 (lima) Tahun; 13. Data Sarana dan Prasarana pendukung Kegiatan Pembelajaran; 14. Fotocopy Izin Operasional terdahulu (bagi lembaga yang mengajukan Izin Perpanjangan); 15. Nomor Induk Berusaha apabila sudah mendaftar di web http://oss.go.id lewat DPM-PTSP Kota Tegal);

  1. 1. Pemohon melakukan Konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur di Bidang P2PNF; 2. Pemohon Mengirimkan Proposal (sesuai persyaratan) kepada Petugas Pelayanan (Front Office) untuk diajukan ke Pimpinan; 3. Jika Proposal sudah lengkap dan memenuhi syarat, Tim Verifikasi akan melakukan Visitasi ke Lembaga yang bersangkutan; 4. Apabila Persyaratan lengkap dan sudah memenuhi studi kelayakan, akan dibuat Berita Acara oleh tim verifikasi. 5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan PAUD / Non Formal untuk pemenuhan Komitmen Izin Operasional.

12

Tanpa Biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan PAUD / Non Formal

sms (0853 2857 2424) website (https://disdikbud.tegalkota.go.id/) email (dinas.pdktegal@gmail.com) twitter (@pdktegalkota) instagram (@disdikbud_kota_tegal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(https://disdikbud.tegalkota.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal"