Jangka waktu penyelesaian untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 5 Tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah 4 hari setelah pengambilan biometrik.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 5 Tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah sebesar Rp. 8.250.000,- dengan rincian : Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 5 Tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar : Rp.5.000.000 dan Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar 3.250.000
Izin tinggal terbatas
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store