Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Surat Ijin Dari Pihak Penahan

  1. Pengunjung melakukan pendaftaran dengan menunjukkan syarat yang telah ditentukan
  2. pengunjung mengambil ambil antrian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kunjungan

E LAPOR

NOMOR ADUAN

MEDIA SOSIAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"