Pelayanan konseris

  1. Permintaan dari dokter/petugas ruangan

  1. - Ruangan (Rawat jalan dan Rawat Inap) membuat surat permintaan
  2. - Petugas menerima surat permintaan konsultasi
  3. - Petugas melakukan bimbingan, untuk pasien rawat jalan di ruangan konseris
  4. - Untuk pasien rawat inap petugas konseris yang mendatangi pasien untuk diberi bimbingan
  5. - Hasil bimbingan dicatat pada status/ form edukasi

Rata-rata pasien diberi bimbingan rohani selama > 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

Catatan edukasi/bimbingan

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konseris"