Pelayanan rehabilitasi medik/fisiotherapy

  1. Pengantar dari dokter

  1. - Pasien datang dan membawa berkas pendaftaran berupa fotocopy kartu BPJS atau Umum
  2. - Menyerahkan bukti pendaftaran pada petugas fisioterapi dan dicatat di buku register fisioterapi
  3. - Pasien mengambil nomor urut terapi
  4. - Pasien menunggu dipanggil sesuai nomor urut terapi
  5. - Petugas fisioterapi melakukan anamnesis pada pasien dan dicatat di buku status pasien,yang diantar langsung oleh petugas MR ke fisioterapi
  6. - Menulis rencana tindakan dicatatan rekam medic,berupa modalitas terapi
  7. - Pasien umum membayar administrasi di UPAT (Unit Pelayanan Administrasi Terpadu)
  8. - Dilakukan tindakan terapi sesuai rencana terapi
  9. - Evaluasi hasil terapi untuk tindakan selanjutnya
  10. - Memberikan home program pada pasien
  11. - Setelah terapi selesai, kartu pendaftaran dikembalikan ke pasien
  12. - Mengembalikan buku status klinis ke MR oleh petugas fisioterapi

mulai pasien mendaftar sampai selesai pelayanan rehabilitasi

rata-rata pasien direhabilitasi selama > 45 menit

Pasien BPJS sesuai tarif Ina-CBGs

Pasien umum membayar sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

Layanan fisiotherapy (catatan rekam medik pasien)

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi medik/fisiotherapy"