Penetapan Keputusan Bupati

  1. Surat Pengantar
  2. Draf Keputusan Bupati

  1. Pemohon memberikan draf Peraturan Bupati, kemudian diagendakan, dan diberi kendali surat masuk
  2. Kabag Hukum membaca, menelaah isi Draf Peraturan Bupati, dan memberikan disposisi pada kendali surat
  3. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan membaca, menelaah isi Draf Keputusan Bupati, dan memberikan disposisi korektor pada kendali surat
  4. Staf Subbag Peraturan Perundang-undangan mengoreksi Draf Keputusan Bupati (substansi, format, tata naskah Keputusan Bupati)
  5. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengoreksi Hasil Koreksi Awal
  6. Persetujuan Hasil Koreksi Awal dan turun ke Korektor kembali
  7. Hasil Koreksian dikembalikan ke Pemohon untuk penyesuaian Draf Keputusan Bupati dengan Hasil Koreksian
  8. Pemohon mengembalian Draf Keputusan Bupati Hasil Koreksi untuk dikoreksi kembali apakah telah sesuai dengan catatan Koreksi Awal
  9. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengoreksi Draf Keputusan Bupati Hasil Koreksi Awal (Persetujuan Hasil Koreksi II)
  10. Persetujuan Hasil Koreksi II dan turun ke Korektor kembali
  11. Hasil Koreksi II dikembalikan ke Pemohon untuk penyesuaian Draf Keputusan Bupati dengan Hasil Koreksi II
  12. Pemohon mengembalikan kembali Draf Keputusan Bupati Hasil Koreksi II untuk dikoreksi kembali apakah telah sesuai dengan catatan Koreksi II
  13. Proses Koreksi berulang hingga Draf Keputusan Bupati disetujui
  14. Apabila telah disetujui, Persetujuan Hasil Koreksi dan disposisi naik ke Kasubbag Peraturan Perundang-undangan untuk proses penandatanganan
  15. Draf Keputusan Bupati turun ke Staf Subbag Peraturan Perundang-undangan untuk dikoordinasikan dengan Pemohon
  16. Pengembalian Draf Keputusan Bupati yang telah diparaf Pimpinan Pemohon untuk dicatat dalam agenda
  17. Paraf Kasubbag Perundang-undangan
  18. Paraf Kabag Hukum
  19. Paraf Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Semarang
  20. Paraf Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang
  21. Tanda tangan Bupati Semarang
  22. Penomoran Keputusan Bupati
  23. Proses selesai dan Keputusan Bupati dikembalikan ke PD Pemrakarsa

Waktu penyelesaian menyesuaikan substansi muaatan Penetapan Peraturan Bupati dan Koordinasi dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peraturan Bupati

Kotak Surat

Alamat : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511

Telepon   : (024) 6921014 - ext. 119 / (024) 6921992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Keputusan Bupati"