Jangka waktu penyelesaian perpanjangan izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun adalah 5hari kerja setelah pengambilan data biometrik.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun adalah sebesar Rp. 3.750.000,- dengan rincian : izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun sebesar Rp.2.000.000,- dan Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 2 tahun sebesar Rp.1.750.000
Izin tinggal terbatas
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store