Standar Pelayanan Forensik

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Karti identitas / KTP
  2. Surat visum dari Kepolisian atau Pengadilan

  1. Petugas Kepolisian/Kehakiman/Kejaksaan/lembaga lain melakukan pendaftaran dan mengadukan permohonan visum
  2. Petugas melakukan observasi selama dua minggu
  3. Hasil observasi akan mengetahui pasien mengalami gangguan jiwa atau tidak
  4. Hasil observasi diberikan kepada pihak yang meminta pemeriksaan visum (kepolisian/kehakiman dll)
  5. Penyerahan hasil visum
  6. Penyerahan administrasi
  7. Pasien pulang atau dirawat

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  1. Pemeriksaan MMPI Rp. 400.000,00
  2. Stress Analyzer Rp. 315.000,00

Pelayanan administrasi forensik

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store