Pelayanan radiologi

  1. Permintaan pemeriksaan dari dokter

  1. - Pasien (rawat jalan, rawat inap, praktek dokter) membawa surat pengantar
  2. - Surat Pengantar di proses dibagian administrasi instalasi radiologi
  3. - Petugas melakuan pemeriksaan radiologi terhadap pasien (Pengambilan film foto rontgen/USG)
  4. - Petugas melakukan pencucian film foto rontgen
  5. - Penyerahan hasil untuk pasien dokter praktek mandiri dan pasien rawat jalan hasil foto rontgen/USG diserahkan setelah di expertise kepada pasien bersangkutan

mulai dari pendaftaran sampai hasil pemeriksaan radiologi di ekspertise < jam>

standar pelayanan minimal pemeriksaan radiologi < 3>

Pasien BPJS sesuai tarif Ina-CBGs

Pasien umum membayar sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

Foto rontgen Hasil USG

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan radiologi"