Penyusunan Peraturan Daerah (Fasilitasi)

  1. Surat Perintah Tugas menyusun Promperda dari Bupati
  2. Draf Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

  1. Pemohon / Perangkat Daerah Pemrakarsa memberikan Surat Pengantar disertai Surat Perintah Tugas dan Konsep Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
  2. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak / ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Apabila memenuhi syarat maka diproses oleh Subbagian Bantuan Hukum
  4. Penyusun Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang
  5. Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  6. Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD
  7. Bupati memerintahkan kepada Pimpinan PD untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Propemperda
  8. Rancangan Perda disertai Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur Rancangan tersebut diajukan ke Bagian Hukum
  9. Rancangan Perda disampaikan oleh Bupati kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan antara Panitia Khusus DPRD bersama Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda yang diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati
  10. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan Pimpinan DPRD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda
  11. Proses Penandatanganan Perda dimulai dari bagian Hukum untuk dilakukan editing akhir disesuaikan dengan tata naskah
  12. Paraf pada setiap lembar dalam Draf Raperda
  13. Cap telah diteliti dibubuhi Paraf Kasubbag Peraturan Perundang-undangan dan Kabag Hukum
  14. Paraf Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Semarang
  15. Paraf Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang
  16. Penetapan Perda (Penandatanganan Perda)
  17. Pengundangan Perda
  18. Penomoran dan Penanggalan Perda
  19. Perda selesai dan diserahkan kepada PD Pemrakarsa

Lama penyelesaian menyesuaikan substansi muatan Peraturan Daerah, dan Koordinasi Perangkat Daerah Pemrakarsa, serta Provinsi

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi penyusunan Peraturan daerah

Kotak Surat

Alamat : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511

Telepon   : (024) 6921014 - ext. 119 / (024) 6921992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Daerah (Fasilitasi)"