Pelayanan Laboratorium

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter

  1. - Pasien (IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap) menyerahkan permintaan kepada petugas labor
  2. - Petugas melakukan persiapan pengambilan sampel sesuai permintaan
  3. - Petugas mengambil sampel
  4. - Pasien/keluarga membayar ke UPAT (pasien umum)
  5. - Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel
  6. - Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan ke dalam buku register dan blanko hasil
  7. - Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien (Rawat Jalan) dan kepada petugas ruangan untuk pasien IGD dan Rawat Inap

waktu tunggu mulai dari penyerahan permintaan pemeriksaan lab sampai dengan ekspertise hasil pemeriksaan lab

standar pelayanan minimal pemeriksaan lab < 140>

 

Pasien BPJS sesuai tarif Ina-CBGs

Pasien umum membayar sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

Lembar hasil pemeriksaan

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"