Layanan Cuti Besyarat

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK Penjamin
  4. Fotocopy KTP Penjamin
  5. Surat Pernyataan Narapidana
  6. Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga
  7. Surat Pernyataan Penjamin / Keluarga Tidak Dipungug Biaya Dalam pengusulan PB/CB/CMB
  8. Materai 10000

  1. Menyiapkan & menyusun berkas usulan CB beserta dokumen Berkas Usulan CB pelengkap, menginput nama-namaATK & Komputer5 Menit Lengkap WBP ke dalam usulan Integrasi (CB)Online
  2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan di upload pada masing-masing nama WBP untuk diusulkan pada daftar usulan sidang TPP
  3. Melakukan verifikasi data (disetujui/ditunda/ditolak)sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke Supervisor
  4. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  5. Melengkapi usulan dengan nomer surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan CB ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Layanan Cuti Bersyarat kepada wargabinaan yang sudah memenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Bersyarat Narapidana

Whatsapp (081226743646)

Instragam (Lapas Ambarawa)

Facebook (Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa)

E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Cuti Bersyarat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Besyarat"