Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa KTP dan KK
  2. Membayar PNBP Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019
  3. Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan kepada Orang Tua atau Saudara Kandung

  1. 1. Mendaftar secara online (drive thru) melalui aplikasi Siamplang 1 hari sebelum pengambilan Produk Pengadilan melalui aplikasi Si-Amplang 2. Mendaftar antrian secara manual
  2. Membawa bukti identitas (KTP/KK/SIM)
  3. 1. Pengambilan melalui loket Drive Thru dengan mendaftar pada aplikasi SI-AMPLANG ( Sistem Ambil Produk Langsung Pulang) melalui link berikut bit.ly/siamplang. 2. Pengambilan melalui loket 3
  4. Membayar PNBP Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019. 1. Akta Cerai = Rp 10.000 2. Salinan Putusan/Penetapan = Rp 500/lembar

Pengambilan dilakukan dengan cara pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Si-Amplang untuk menentukan tanggal/hari yang diinginkan maksimal H-1 hari pengambilan

bit.ly/siamplang

Biaya Rp.10.000 (PNBP)

Akta Cerai dan atau Salinan Putusan/ Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Samarinda dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Samarinda
  3. Melalui Link bit.ly/aduline
  4. Melalui Whatsapp ke 0811 5581 018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"