Legalisasi Dokumen Umum

  1. Fotocopi Dokumen yang dilegalisir
  2. Dokumen Asli yang dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas
  2. Petugas memverifikasi Berkas
  3. Verifikasi selesai dan Lengkap dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Umum"