Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. 1. Dilakukan pemeriksaan awal diagnosa dan anamnese oleh dokter gigi/perawat gigi,
  2. 2. Jika sesuai indikasi dilakukan exodonsia/pencabutan/tindakan mengeluarkan/ ekstraksi gigi dari soketnya tanpa rasa sakit, higienis dan aman.
  3. 3. Dilakukan pemulihan pasca tindakan

Pemeriksaan  awal di klinik gigi dan tindakan exodontia/pencabutan gigi dewasa tanpa kompilkasi

Biaya untuk tindakan exodontia/pencabutan gigi dewasa tanpa kompilkasi (belum termasuk biaya pendaftaran dan obat-obatan)

 

 

Exodontia/pencabutan gigi dewasa tanpa komplikasi

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"