Pelayanan resep obat/farmasi

  1. Resep dari dokter

  1. - Menyerahkan resep ke tempat penerimaan resep di farmasi
  2. - Menunggu di ruang tunggu
  3. - Pelaksana farmasi melaksanakan pengkajian resep yang meliputi : a. Persyaratan administrasi Nama, umur, jenis kelamin, BB Nama dokter, nomor ijin, paraf dokter Tanggal resep Ruang/unit asal resep b. Persyaratan farmasi Bentuk dan kekuatan sediaan Dosis dan jumlah obat Stabilitas dan ketersediaan Aturan, cara dan penggunaan c. Persyaratan klinis Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
  4. - Pelaksana farmasi mengkonsultasikan dengan dokter penulis resep, apabila ada permasalahan dari hasil pengkajian resep
  5. - Pelaksana farmasi dapat melaksanakan kegiatan dispensing resep yang memenuhi persyaratan pada pengkajian resep
  6. - Mengambil obat setelah dipanggil oleh petugas disertai dengan penjelasan cara pemakaian obat

pelayanan obat jadi < 30>

pelayanan obat racikan < 60>

Standar pelayanan minimal obat jadi rata-rata < 30>

Standar pelayanan minimal obat racikan rata-rata < 60>

Pasien BPJS sesuai tarif Ina-CBGs

Pasien umum membayar sesuai Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

obat dan alkes

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan resep obat/farmasi"