Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  2. Foto copy KTPFoto copy Sertifikat / Bukti Atas Tanah
  3. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri )
  5. Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100
  6. Surat kuasa bermeterai rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi yang membidangi
  2. Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas (Cek lis persyaratan administrasi )
  3. Petugas cek / ukur lokasi bangunan dan menghitung retrebusi IMB sesuai dengah ketentuan yang berlaku.
  4. Pembohon membayar retrebusi IMB sesuai dengan ketentuan
  5. Apabila syarat dan ketentuan permohonan IMB terpenuhi, Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan IMB

Maksimal 14 hari kerja dari tanggal diterimanya permohonan dengan catatan berkas persyaratan, prosedur dan ketentuan terpenuhi

Luas Bangunan x Tarif Dasar Retribusi (TDR) : Rp. 20.000,- / peter persegi x Indek dan bobot + volume saluran dan luas pagar

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Kasi PPMD

Nama : Wahyudi, SH

No Telp : 0815-6576-448

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"