dilaksanakan apabila terjadi tumpang tindih dan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan dilakukan evaluasi
Tidak dipungut biaya
Peraturan Bupati
Pengaduan terkait dengan pelaksanaan evaluasi jabatan dilakukan oleh Kepala bagian Organisasi yang ditindaklanjuti oleh Kasubag Anjab dan Kelembagaan beserta analis dan pelaksana dibawahnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store