Evaluasi jabatan

  1. 1. Surat usulan dari Kepala Perangkat daerahnya
  2. 2. Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah

  1. 1. PD pemohon Evaluasi Jabatan mengirimkan surat permohonan perubahan / evaluasi ke Badan Kepegawaian Daerah
  2. 2. Usulan akan diterima oleh Bidang Mutasi dan Kepangkatan
  3. 3. Usulan akan diproses di Seksi Mutasi dan Promosi
  4. 4. Tembusan usulan akan dikirim ke Bagian Organisasi
  5. 5. Usulan dari PD akan diolah dan dievaluasi oleh Bagian Organisasi dan dikordinasikan dengan Kementrian PAN-RB
  6. 6. Hasil pengolahan data usulan akan dikirimkan kembali ke BKD

dilaksanakan apabila terjadi tumpang tindih dan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan dilakukan evaluasi 

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati

Pengaduan terkait dengan pelaksanaan evaluasi jabatan dilakukan oleh Kepala bagian Organisasi yang ditindaklanjuti oleh Kasubag Anjab dan Kelembagaan beserta analis dan pelaksana dibawahnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi jabatan"