Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

  1. • Surat pengantar rawat inap dari ruang rawatan
  2. • Foto copy kartu BPJS
  3. • Surat keterangan tidak mampu dari wali nagari yang diketahui oleh camat (pasien kurang mampu)

  1. • Keluarga pasien datang ke loket pendaftaran (serahkan persyaratan)
  2. • Petugas pendaftaran menyiapkan berkas rekam medis rawat inap dan bukti pendaftaran
  3. • Pasien/keluarga menuggu di ruang rawatan

waktu penyediaan dokumen rekam medik rawat inap mulai pasien mendaftar sampai rekam medik tersedia (dengan persyaratan lengkap)

Standar pelayanan minimal penyediaan rekam medik rawat inap rerata 15 menit

• Tarif pelayanan (pasien umum) sesuai jumlah total tarif pelayanan rawatan • Untuk pasien BPJS tidak membayar sesuai syarat yang berlaku

SEP layanan (diantar petugas)

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  •  kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"