Permohonan Paspor Baru 48 Halaman

  1. Kartu tanda penduduk Elektronik yang sah dan masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Ijazah Non Gelar, Akta Lahir, Surat Nikah
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi bagi pemohon yang akan bekerja di luar negeri (CTKI)
  6. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari PPIH/PPIU beserta ijin operasional dari Kementerian Agama bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah
  7. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji reguler
  8. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja bagi pemohon yang akan melakukan program magang dan program bursa kerja khusus
  9. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri

  1. Permohonan secara Online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO)
  2. Pemohon datang ke Layanan Informasi untuk mengisi formulir (perdim 11), surat pernyataan (bagi pemohon dewasa), surat pernyataan untuk anak (bagi pemohon di bawah umur 17 tahun) dan melampirkan semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas
  3. Pemohon membawa stopmap menuju loket dengan mengambil nomor antrean loket pada mesin antrean terlebih dahulu
  4. emohon menyerahkan stopmap kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratannya,
  5. Petugas loket memberikan nomor antrean foto dan wawancara kepada pemohon
  6. Pemohon melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada petugas
  7. Pemohon mendapatkan tanda terima permohonan berisi kode pembayaran untuk dibayarkan
  8. Pemohon melakukan pembayaran melalui PT Pos Indonesia atau bank-bank yang yang dituju

Pelayanan Penerbitan Paspor

Dibayarkan kepada negara melalui Bank PErsepsi setelah pemohon memperoleh Tanda Terima Pembayaran

Paspor 48 Halaman

Melalui Pos Pengaduan Masyarakat yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati atau melalui nomor pengaduan 08157706444 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Baru 48 Halaman"