Pelayanan Penerbitan Paspor
Dibayarkan kepada negara melalui Bank PErsepsi setelah pemohon memperoleh Tanda Terima Pembayaran
Paspor 48 Halaman
Melalui Pos Pengaduan Masyarakat yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati atau melalui nomor pengaduan 08157706444
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store