Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu No Antrian di Panggil
  3. Membawa Kartu Ulang Berobat
  4. Membawa KTP/KK dan Kartu BPJS KIS

  1. Mengambil Nomor Antrian Nomor Antrian terdiri dari : Antrian A : untuk Pelayanan Pemeriksaan Umum , Lansia di atas 60 tahun , Disabilitas Antrian B : untuk Pemeriksaan KIA dan Anak , Pemeriksaan Gigi , Imunisasi
  2. Mengimput data pasien
  3. Pencatatan di buku register
  4. Input data ke e-puskesmas
  5. Mencari berkas Rekam Medis
  6. Pelayanan pemeriksaan yang di tuju

Mulai dari no antrian pasien di panggil smpai dengan pasien di layani

Biaya berdasarkan perda yang berlaku yaitu : Perda no 7 tahun 2019

Pendaftaran pasien

Nomor Pengaduan : 0813 - 6500 - 4545

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store