Jangka waktu penyelesaian 4 hari setelah pengambilan data biometrik
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari yaitu Rp2.000.000,-
Izin Tinggal Kunjungan
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmail.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store