Perpanjangan izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari.

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  3. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  4. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  5. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  4. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari;
  8. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  9. Penandatanganan oleh KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Pemindaian dokumen selesai
  11. Penyerahan dokumen.

Jangka waktu penyelesaian 4 hari setelah pengambilan data biometrik

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari yaitu Rp2.000.000,-

Izin Tinggal Kunjungan

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmail.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari."