Permohonan Perbaikan Dapodik

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. mengisi aduan online sesuai link yang kita bagi melalui masing-masing korwil atau bisa datang langsung ke subag keuangan dan perencanaan disdikbud
  2. membawa form kebutuhan data yang akan diminta

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pengajuan Perbaikan Dapodik NPSN Link https://linktr.ee/disdikbud_karanganyar dan mengunggah persyaratan sesuai dengan permasalahan
  2. Operator Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh Operator Sekolah
  3. Operator Dinas Pendidikan memperoses dan menindaklanjuti sesuai dengan permasalahan yang diajukan oleh Operator Sekolah pada laman datadik.kemdikbud.go.id
  4. Jika permasalahan sudah diperbaiki, operator Dinas Pendidikan memberitahukan kepada Pemohon melalui link https://linktr.ee/disdikbud_karanganyar

karena kita lakukan secara online dan offline jadi bagi yang melalui online kami layani setelah tatap muka selesai kami layani jadi memungkinkan waktu pelayanan lebih lama

Tidak dipungut biaya

DATA POKOK PENDIDIKAN

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perbaikan Dapodik"