Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir isian biodata penduduk
  3. KK lama
  4. Fotocopy surat pindah (bagi warga pindahan)
  5. Surat kehilangan (bagi yang kehilangan KK)
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Fotocopy akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup)
  8. Fotocopy keterangan kelahiran (bagi penambahan anggota baru)
  9. Fotocopy surat keterangan lahir dari bidan (bagi penambahan anggota baru)
  10. Fotocopy ijazah (bagi yang ingin memperbaharui tingkat pendidikan terakhir)
  11. Perubahan Data melampirkan Form Perubahan Bermaterai 10.000

  1. Petugas operator akan melakukan proses penginputan data KK
  2. Tunggu proses ACC barcode atau tandatangan elektronik, kurang lebih selama satu jam, dan petugas pelayanan akan memberikan Kartu Keluarga yang baru untuk Anda

Proses penginputan data KK oleh operator membutuhkan waktu selama 10 menit
Proses ACC barcode (Tanda Tangan Elektronik) oleh dispendukcapil Kab. membutuhkan waktu sekitar 24 jam
Menunggu verifikasi dari dispendukcapil Kab. Setelah acc baru dapat dicetak

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"