Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen
  2. Fotokopi KTP
  3. Company Profile Perusahaan
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga

  1. Pemohon Mendaftar & Mengajukan Permohonan IUJK, melalui Portal OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Pemenuhan Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar
  3. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  4. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait
  5. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis
  6. DPMPTSP Menerbitkan Notifikasi Izin Usaha pada sistem OSS
  7. Pemohon Menerima Izin Berlaku Efektif / Penolakan

OPD Teknis : 3 Hari kerja

DPMPTSP : 2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Konstruksi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"