Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional PKBM/LKP

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Proposal permohonan perpanjangan ijin operasional PKBM/LKP

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional PKBM atau LKP dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal dalam rangkap 3)
  2. Petugas Menerima berkas permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas dan menerbitkan lembar sirkulasi surat masuk
  3. Petugas Menerima berkas permohonan ijin operasional yang sudah dilengkapi lembar sirkulasi surat masuk dan membubuhkan paraf
  4. Menerima berkas permohonan ijin operasional yang sudah dilengkapi paraf Sekretaris pada lembar sirkulasi surat masuk dan menerbitkan lembar disposisi kepada Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS
  5. Menerima berkas permohonan ijin operasional yang sudah dilengkapi lembar disposisi dari Kepala Dinas dan meneruskan disposisi kepada Kasi DIKMAS
  6. Menerima dan memeriksa berkas permohonan ijin operasional yang sudah dilengkapi lembar disposisi dari Kabid PAUD dan DIKMAS, berkas lengkap ditindaklanjuti dengan verifikasi ke lembaga yang dilanjutkan dengan penerbitan Beriat Acara Hasil Verifikasi dan disampaikan kepada Kepala Dinas, berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  7. Kepala Dinas menerima Berita Acara Verifikasi dan menerbitkan SK Perpanjangan Ijin Operasional PKBM/LKP untuk PKBM/LKP yang dinyatakan layak atau Surat Jawaban atas Ajuan Ijin Operasional yang dinyatakan tidak layak
  8. Menerima SK Perpanjangan Ijin Operasional/Surat Jawaban atas Ajuan Perpanjangan Ijin Operasinal dan melakukan proses administrasi
  9. Pemohon menerima SK Perpanjangan Ijin Operasional/Surat Jawaban atas Ajuan Perpanjangan Ijin Operasional

menyesuakan dengan hari dan jam kerja, adapun lamanya pelayanan didasarkan pada verifikasi dan validasi satuan pendidikan atau lembaga yang akan diterbitkan surat ijin

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Dikmas dan LKP

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional PKBM/LKP"