No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022
menyesuakan dengan hari dan jam kerja, adapun lamanya pelayanan didasarkan pada verifikasi dan validasi satuan pendidikan atau lembaga yang akan diterbitkan surat ijin
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Dikmas dan LKP
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas
Dikbud melalui :
1. Pengaduan Lewat Media Sosial
Instagram : disdikbudkaranganyar
Facebook : Disdikbud Karanganyar
Twitter : @disdikbudkra
2. Kontak Pengaduan
3. Surat
4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598
5. Telepon : (0271) 495041
6. Faximile : (0271) 494522
7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id
8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store